Pemberitahuan Rencana Paparan Publik (Public Expose) Tahunan
PT.TRIAS SENTOSA TBK
Dalam rangka memenuhi Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Jakarta No. Kep-360/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Peraturan I-E perihal Kewajiban Penyampaian Informasi, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 (COVID-19) dan Surat Edaran BEI No. SE-00003/BEI/05-2000 tanggal 29 Mei 2020, dengan ini PT.Trias Sentosa Tbk menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan Paparan Publik ( Public Expose) secara elektronik sebagai berikut:
Hari / Tanggal : Kamis, 26 November 2020
Waktu: 14:00 – 15.15 (termasuk tanya jawab)
Media: Melalui aplikasi Zoom Video Webinar
Pihak yang hadir: Direksi dan perwakilan Perseroan lainnya
Agenda: Paparan Kinerja Perseroan sampai dengan Kwartal III 2020.
Tata cara pendaftaran peserta Paparan Publik ( Public Expose ) adalah sebagai berikut:
1.Seluruh peserta wajib melakukan pendaftaran melalui tautan Registrasi : https://us02web.zoom.us/webinar/register/WN_qSzZn...
paling lambat pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 pukul 15.00 WIB.
2.Untuk informasi lebih lanjut mengenai Paparan Publik ( Public Expose ) dapat menghubungi kami melalui email corsec@trias-sentosa.com
Sesuai ketentuan butir V.4.2 Peraturan I-E , materi Paparan Publik ( Public Expose ) akan kami sampaikan 3 ( tiga) hari bursa sebelum penyelenggaraan Paparan Publik ( Public Expose ).
Materi Paparan Publik ( Public Expose ) nantinya juga kami sediakan dan dapat diunduh pada situs Perusahaan di www.trias-sentosa.com
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
12 November 2020 PT.Trias Sentosa Tbk
Direksi